Flickr

ads header

Breaking News

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana UmumPerbesar



Lebak,-- Starone45.Com,--
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Banten, memusnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum, di Depan halaman kantor Kejaksaan Negeri Lebak Rangkasbitung, Rabu (6/3/2024).


Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayassri, S.H.M.,H., melalui Kepala Seksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Eko Supramurbada, S.H.M.,H., mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Mahkamah Agung (MA) RI.


“Sebanyak 42 perkara yang terdiri dari, perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana perikanan, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana terhadap asusila. Tindak Pidana penganiayaan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana kesehatan dan perkara tindak pidana pengeroyokan menyebabkan kematian,” kata Eko Supramurbada.


Eko Supramurbada juga menjelaskan, Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya.

1.Narkotika jenis shabu seberat 0,6132 gram.

2.Narkotika jenis ganja seberat 173,2324 gram.

3.Obat-obatan golongan G Hexxymer. Trihexyphenidil, dan lain-lain sebanyak 5.141 butir.

4.Serta barang bukti lainnya pakaian, kunci leter T, surat-surat dan lain-lain.


“Barang Bukti yang di musnahkan, sesuai aturan dan sudah memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.


Lanjut dia, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang mana diatur dalam Pasal 270 KUHP. Terkait dengan kewenangan Jaksa selaku eksekutor serta tugas dan wewenang.


“Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” lanjutnya.


Pemusnahan barang bukti hari ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan berupa narkotika dan obat-obatan terlarang di gudang barang bukti.


“Kejaksaan Negeri Lebak merealisasikan semangat menjaga memupuk tekad juga, serta mendukung dan memperkuat fungsi koordinasi sesama aparat penegak hukum, dalam pelaksanaan tugas penegak hukum di Wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya.


Penulis : Darja

Sumber : Kejari Lebak

Tidak ada komentar